Informasi Pendaftaran
Informasi belum tersedia
Kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN berupa:
- Persyaratan Umum
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
- Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
- Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
- Kartu Keluarga; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
- Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
- SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.
- Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
- Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir)
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui website resmi satuan pendidikan pilihan;
- Pendaftaran secara daring dengan cara mengunjungi laman PPDB satuan pendidikan yang dituju;
- Update Data Pendaftar dilakukan setiap hari selama masa pendaftaran secara berkala pada jam tertentu
- Update Data Pendaftar dapat dilihat secara Online melalui Website Resmi Sekolah Penyelenggara PPDB 2022/2023
- Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas;
- Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.