SMAN 12 TANGERANG SELATAN

Informasi Pendaftaran

  • Pendaftar Menyiapkan Scan Berkas Asli  yang Sudah Ditentukan Pada Persyaratan PPDB 2022
  • Melakukan Pendaftaran Online Melalui Web PPDB Sekolah 2022 https://ppdb.sman12kotatangsel.sch.id/
  • Print Bukti Pendaftaran Online Dan Lakukan Verifikasi Berkas Dan Jarak Ke Sekolah Pihan 1
  • Pendaftar Menerima Bukti Verifikasi Jarak dari Tim Verifikator 
  • Pendaftar Memantau Dan Melihat Hasil Seleksi Secara Online Dengan Mengakses situs PPDB 2022 https://ppdbsmabanten.siap-ppdb.com

Kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN berupa:

  1. Persyaratan Umum
    1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
    2. Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
    3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
    4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
    5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
  2. Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
    1. Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau
    2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  3. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
    1. Kartu Keluarga; atau
    2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
    3. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
    4. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
  4. Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
    1. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
    2. SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.
  5. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
    1. Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
    2. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir)
  • Calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui website resmi satuan pendidikan pilihan;
  • Pendaftaran secara daring dengan cara mengunjungi laman PPDB satuan pendidikan yang dituju;
  • Update Data Pendaftar dilakukan setiap hari selama masa pendaftaran secara berkala pada jam tertentu
  • Update Data Pendaftar dapat dilihat secara Online melalui Website Resmi Sekolah Penyelenggara PPDB 2022/2023
  • Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara mandiri  melalui  rapat  dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas;
  • Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
  • Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
  • Zonasi – 50%
  • Afirmasi 15%
  • Perpindahan Orang Tua 5%
  • Prestasi 30%